Raya Law Firm

Hukum Ketenagakerjaan

Advokasi hubungan industrial, penyusunan perjanjian kerja, hingga penanganan PHK secara berimbang.

Penjelasan Lengkap

Hubungan industrial yang sehat memerlukan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja. Kami membantu menyusun perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga kebijakan internal yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Dalam sengketa, kami mendampingi proses bipartit, mediasi, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pendekatan kami menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan perlindungan hak pekerja.

Kami juga menangani aspek kepatuhan, audit ketenagakerjaan, dan mitigasi risiko agar keputusan manajemen dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Proses Penanganan

1

Audit Ketenagakerjaan

Menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan kontrak kerja.

2

Penyusunan Dokumen

Menyusun atau memperbarui peraturan perusahaan dan PKB.

3

Manajemen Sengketa

Menangani bipartit, mediasi, hingga persidangan bila diperlukan.

4

Pendampingan Implementasi

Mengarahkan eksekusi keputusan manajemen sesuai prosedur hukum.

5

Evaluasi & Perbaikan

Menyusun perbaikan kebijakan untuk mencegah sengketa berulang.

Pertanyaan Umum

Ya, perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu wajib memiliki PP atau PKB yang disahkan sesuai ketentuan.

Butuh bantuan layanan Hukum Ketenagakerjaan?

Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan arahan hukum yang tepat.